Wanprestasi: Karyawan yang Gajinya Tidak Dibayar oleh Perusahaan
Keywords:
Wanprestrasi, Perjanjian Kerja, Upah, Gaji Karyawan, Hukum KetenagakerjaanAbstract
Penelitian ini menganalisis akibat dan upaya hukum dari tindakan perusahaan yang tidak membayarkan upah karyawannya selama empat bulan, yang dikategorikan sebagai tindakan wanprestasi. Dalam konteks hukum perdata, perjanjian kerja merupakan kontrak yang mengikat, dan kewajiban membayar upah adalah kewajiban yang harus dipenuhi (prestasi) oleh perusahaan (kreditur) kepada karyawannya (debitur). Selain itu, pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang juga mengatur secara spesifik tentang hak dan kewajiban terkait upah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian pembayaran upah selama empat bulan merupakan wanprestasi, yang memberikan hak kepada karyawannya untuk menuntut haknya secara paksa dengan mendapat hak-hak normatif. Upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial (bipartit, mediasi/konsiliasi).
