Perlindungan Korban dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga Lintas Generasi: Studi Yuridis dan Psikologis atas Pidana terhadap Pelaku yang Juga Anak Korban
Keywords:
Kekerasan Rumah Tangga, Lintas Generasi, Perlindungan Korban, Keadilan Restoratif, Trauma PsikologisAbstract
Fenomena kekerasan rumah tangga lintas generasi menjadi isu kompleks dalam sistem hukum dan psikologi sosial di Indonesia. Penelitian ini berangkat dari realitas meningkatnya kasus kekerasan domestik pada tahun 2024, di mana pelaku sering kali merupakan anak yang sebelumnya menjadi korban kekerasan orang tuanya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban dalam kasus kekerasan lintas generasi serta menelaah tanggung jawab pidana pelaku yang juga merupakan anak korban dari perspektif yuridis dan psikologis. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus ganda yang memadukan analisis doktrinal terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan wawancara dengan aparat hukum, psikolog forensik, serta pekerja sosial. Analisis data dilakukan melalui teknik analisis tematik dan analisis isi untuk mengidentifikasi pola hukum dan psikososial yang muncul dalam kasus-kasus kekerasan lintas generasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih berorientasi pada paradigma retributif yang memisahkan secara kaku antara pelaku dan korban. Padahal, pelaku yang juga korban memerlukan pendekatan hukum yang mempertimbangkan trauma masa lalu. Pendekatan keadilan restoratif yang berperspektif trauma dinilai lebih relevan untuk memberikan perlindungan menyeluruh, memulihkan relasi keluarga, dan memutus siklus kekerasan antar generasi. Penelitian ini menyimpulkan perlunya pembaruan kebijakan hukum dan pedoman teknis bagi aparat penegak hukum agar mampu mengakomodasi kompleksitas kasus kekerasan rumah tangga lintas generasi melalui integrasi pendekatan yuridis dan psikologis yang berkeadilan substantif.
