Keabsahan Perjanjian dalam Bentuk Lisan Pada Pelaksanaan Penyitaan Jaminan Atas Terlaksananya Wanprestasi
Keywords:
Wanprestasi, Perjanjian, Sita JaminanAbstract
Perjanjian dalam bentuk lisan memiliki relevansi yang signifikan dalam konteks hukum, khususnya terkait pelaksanaan penyitaan jaminan (conservatoir beslag) akibat wanprestasi. Studi ini membahas keabsahan perjanjian lisan dalam pelaksanaan sita jaminan, merujuk pada prinsip-prinsip yang diaturdalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan praktik peradilan di Indonesia.Pada Pasal 1338KUH Perdata dijelaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian yang telah dikhususkan oleh undang-undang tersebut harus diterapkan sebagai mana mestinya, karena ketidaksesuaian akan mengakibatkan perjanjian-perjanjian tersebut tidak sah sehingga menjadi batal demi hukum dan perjanjian tersebut pada akhirnya dianggap tidak pernah ada. Dalam penyelesaian perkara wanprestasi, perlu dilihat apakah perjanjian yang dibuat oleh para pihak sah atau tidak karena mengikat tidaknya perjanjian tergantung kepada sah tidaknya perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut.Meskipun perjanjian lisan diakui secara hukum, tantangan muncul saat pembuktian di pengadilan, terutama jika salah satu pihak membantahkeberadaan perjanjian tersebut. Penelitian ini menganalisis putusan-putusan pengadilan yang relevan,serta menyoroti pentingnya bukti yang cukup untuk mendukung klaim wanprestasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perjanjian lisan dapat dijadikan dasar untuk penyitaan jaminan, disarankan untuk menguatkan kesepakatan tersebut dengan dokumentasi yang jelas untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Temuan ini memberikan wawasan bagi praktisi hukum dan masyarakat mengenai implikasi hukum dari perjanjian lisan dalam konteks penyitaan jaminan.
