Kontrak Kerja Yang di Putuskan Secara Sepihak oleh Perusahaan
Keywords:
Kontrak Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja, PerusahaanAbstract
Ikatan kerja adalah hubungan resmi antara majikan dan karyawan yang berlandaskan pada kontrak kerja. Dalam kenyataannya, hubungan ini tidak selalu berjalan dengan baik. Salah satu isu utama yang sering terjadi dalam sektor ketenagakerjaan adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan terhadap karyawan, terutama bagi pekerja kontrak yang masih terikat dalam perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu (PKWT). Masalah ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi karyawan, karena pemutusan hubungan kerja seharusnya dilakukan dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Majikan yang melakukan PHK tanpa alasan yang valid dianggap melanggar hukum yang ada, terutama Pasal 61 dan 62 dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bentuk perlindungan hukum bagi pekerja kontrak yang kontraknya diputus oleh perusahaan secara sepihak, menganalisis tanggung jawab perusahaan terkait hak-hak pekerja, serta menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa dalam hubungan industrial jika terjadi PHK sepihak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang dipakai adalah data sekunder yang meliputi peraturan perundang-undangan, referensi hukum, dan keputusan pengadilan yang berhubungan dengan industri.
