Pendekatan Green Criminology dalam Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • Juliya Maria Universitas Battuta Author

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan Green Criminology dalam Hukum Pidana Indonesia, khususnya bagaimana konsep tersebut dapat memperluas paradigma hukum pidana dalam menangani kejahatan lingkungan yang beragam dampaknya terhadap ekosistem. Green Criminology merupakan kajian yang tidak hanya memusatkan perhatian pada pelanggaran formal, tetapi juga pada kerusakan ekologis dan keadilan terhadap lingkungan hidup serta korban selain masyarakat, melalui pendekatan interdisipliner yang lebih luas. Kajian ini menggunakan metode yuridis normative dengan sumber bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur ilmiah tentang green criminology dan kejahatan lingkungan di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum pidana inonesia masih bersifat anthropocentrism dan belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip-prinsip green criminology dalam pembentukan norma maupun implementasi sanksi pidananya. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum pidana berbasis nilai ekosentris yang mampu memberikan keadilan ekologis melalui strategi kriminalisasi dan perluasan objek hukum dalam undnag-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) dan KUH Pidana Nasional baru.

Downloads

Published

2026-02-18

Issue

Section

Articles