Tanggung Jawab Pelaku Usaha atas Produk Cacat dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen
Keywords:
Tanggung jawab Pelaku Usaha, Produk Cacat, Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perlindungan KonsumenAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha atas produk cacat dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan empiris, yang melibatkan wawancara dengan pelaku usaha, konsumen, serta lembaga pengawas terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UUPK telah memberikan dasar hukum yang jelas mengenai kewajiban pelaku usaha terhadap produk cacat, implementasinya di lapangan masih terhambat oleh kurangnya pengawasan yang efektif, rendahnya pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban mereka, dan minimnya kesadaran konsumen akan hak-hak mereka. Di sisi lain, pelaku usaha besar cenderung lebih mampu memenuhi kewajiban tersebut, sementara pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) menghadapi kendala keterbatasan sumber daya. Penelitian ini juga menemukan bahwa sistem pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen masih belum efektif dan transparan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah seperti peningkatan pengawasan, edukasi lebih lanjut kepada pelaku usaha dan konsumen, serta penyempurnaan mekanisme pengaduan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab terhadap produk cacat yang dipasarkan.