Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Mencegah Kartel di Pasar Digital
Keywords:
KPPU, Persaingan Bisnis, Pasar DigitalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mencegah praktik kartel di pasar digital Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, analisis dokumen, dan studi kasus terkait kasus kartel yang ditangani KPPU. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KPPU telah berupaya menjaga persaingan usaha yang sehat, namun tantangan yang dihadapi semakin kompleks akibat pesatnya perkembangan teknologi digital. Kartel yang menggunakan algoritma dan kecerdasan buatan sulit dideteksi oleh pengawas, sementara kebijakan yang ada belum sepenuhnya mengakomodir pasar digital. KPPU juga menghadapi keterbatasan dalam hal akses data dan perlu meningkatkan kerja sama internasional untuk menangani kartel lintas negara. Selain itu, peran serta aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam melaporkan dugaan kartel sangat penting untuk memperkuat pengawasan. Penelitian ini menyarankan agar KPPU perlu memperbarui regulasi, meningkatkan penggunaan teknologi, dan memperkuat transparansi dalam proses penegakan hukum agar lebih efektif dalam mencegah kartel di pasar digital. Dengan langkah-langkah tersebut, KPPU dapat menciptakan pasar digital yang lebih adil dan kompetitif.
