Analisis Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia
Keywords:
Keabsahan Kontrak Elektronik, E-commerce, RegulasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan kontrak elektronik dalam transaksi e-commerce di Indonesia, yang merupakan tantangan utama di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan transaksi digital. Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), keabsahan kontrak elektronik masih menjadi isu besar, terutama di kalangan pelaku e-commerce, seperti UMKM, yang kurang memahami pentingnya elemen-elemen sah dalam kontrak elektronik. Faktor utama yang mempengaruhi keabsahan kontrak ini antara lain adalah pemahaman hukum yang terbatas, ketidakjelasan dalam penerapan regulasi, serta penggunaan tanda tangan elektronik yang belum memenuhi standar hukum. Selain itu, sistem penyelesaian sengketa yang belum optimal dan peran pihak ketiga dalam transaksi e-commerce juga mempengaruhi validitas kontrak. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan edukasi hukum, perbaikan regulasi, dan penguatan sistem penyelesaian sengketa untuk meningkatkan keabsahan kontrak elektronik. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pembuat kebijakan dalam memperkuat sistem hukum dan meningkatkan kepercayaan dalam transaksi e-commerce di Indonesia.
