Peningkatan Literasi Hukum dan Kewirausahaan bagi Generasi Muda di Era Modern
Keywords:
irausahaan, Literasi Hukum Bisnis, Legal Mind, Business BrightAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan oleh tim lintas disiplin dari Program studi Hukum, Manajemen dan Pertanian Universitas Tjut Nyak Dhien dengan tema “Legal Mind, Business Bright: Mengenal Hukum Bisnis Sejak Remaja (Membangun Generasi Cerdas Hukum dan Siap Berwirausaha di Era Modern)”. Latar belakang kegiatan ini berangkat dari rendahnya literasi hukum bisnis di kalangan generasi muda, padahal pemahaman tersebut sangat penting dalam menghadapi tantangan kewirausahaan di era digital. Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum bisnis sekaligus keterampilan manajemen usaha, termasuk perhitungan modal, pencatatan keuangan, serta pemahaman aspek hukum seperti izin PIRT, sertifikasi halal, dan perlindungan merek dagang. Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pemanfaatan hasil pertanian lokal, misalnya pengolahan talas atau sukun menjadi produk bernilai jual, sebagai contoh peluang wirausaha yang dekat dengan kehidupan peserta. Metode yang digunakan berupa penyuluhan interaktif dan diskusi kelompok yang dilaksanakan pada Sabtu, 28 Januari 2025, di TKP Corner, Jl. Serdjo No. 63. Peserta kegiatan berjumlah sekitar 40 orang, terdiri dari mahasiswa Universitas Tjut Nyak Dhien dan pelajar SMA. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya legalitas usaha, kesadaran akan manajemen keuangan sederhana, serta motivasi untuk mengembangkan ide wirausaha berbasis hasil pertanian lokal. Kesimpulannya, edukasi hukum bisnis terpadu dengan manajemen keuangan dan pemanfaatan sumber daya lokal sangat relevan untuk membangun generasi muda yang cerdas hukum, inovatif, dan siap berwirausaha.
References
Ainun, A. N. A., & Astuti, W. (2024). Entreprez: Pemberdayaan generasi muda melalui pengembangan keterampilan berwirausaha di era digital. Litera Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 93–97. https://doi.org/10.59734/lajpm.v1i2.18
Armadi, I., & Syahputra, E. (2025). Penyuluhan pemahaman dasar hukum ekonomi untuk meningkatkan kewirausahaan di kalangan siswa SMK Negeri 2 Sibolga. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Digital (JUPED), 61–66. https://ejournal.insightpower.org/index.php/JUPED/article/view/76
Brown, E. (2013). The role of law in business education. In Global perspectives on contemporary marketing education (pp. 235–252). Palgrave Macmillan. https://doi.org/10.1057/9781137033383_12
Drobnik, J. B. (2019). Legal awareness as a factor to establish entrepreneurship. MATEC Web of Conferences, 290, 13005. https://doi.org/10.1051/MATECCONF/201929013005
Marwiyah, M., & Jauhari, J. (2024). Peningkatan kesadaran wirausahawan melalui pelatihan hak kekayaan intelektual dan penerapan Undang-Undang Hak Cipta. PengabdianMu, 9(10), 7489. https://doi.org/10.33084/pengabdianmu.v9i10.7489
Phegley, M. (2016). Legal environment of business. Cengage Learning.
Ramadhan, M. S., Syaifuddin, M., Prasada, E. A., Trinanda, M. E., Putri, R. C., & Amini, F. (2024). Edukasi hukum transaksi e-commerce guna menciptakan konsumen cerdas di SMK Muhammadiyah Pangkalan Balai. Jurnal Dedikasi Hukum, 4(3), 37462. https://doi.org/10.22219/jdh.v4i3.37462
Satriya, R. R., Avivah, A. R., Muttaqin, M. F., Anggraeni, F., Amaliyah, R., & Rahmawati, I. D. (2025). Pendidikan kewirausahaan di era digital: Menyiapkan generasi inovatif dan mandiri di zaman modern. Eklektik: Jurnal Pendidikan Ekonomi dan Kewirausahaan, 7(2), 203–215.
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/ekl.v7i2.34994
Sukardi, D. H., Malagano, T., Susanti, I., Marzuki, A., Dirayati, F., Muhadi, M., & Yuliana, T. (2025). Berwirausaha dalam bidang hukum dengan mengoptimalkan platform digital era 5.0. Jurnal Pengabdian UMKM, 4(2), 152–157. https://doi.org/10.36448/jpu.v4i2.93
Trautman, L. J., Luppino, A. J., & Simmons, M. S. (2015). Some key things entrepreneurs need to know about the law and lawyers. Social Science Research Network. https://doi.org/10.2139/SSRN.2606808.
Wolska, H. (2023). Legal status of a minor engaged in economic activity. Studia Iuridica, 94, 27–40. https://doi.org/10.31338/2544-3135.si.2022-94.27


