Pengaruh Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran Dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Pada Kpp Pratama Medan Timur
Keywords:
Surat Teguran , Surat Paksa, Penerimaan PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa terhadap Penerimaan Pajak secara parsial dan secara simultan pada KPP Pratama Medan Timur. Penelitian ini menggunakan jenis data kuantitatif dan sumber data merupakan data sekunder. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 60 bulan laporan jumlah penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa serta laporan Penerimaan Pajak pada periode 2017-2021. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik sampel jenuh. Dengan menggunakan teknik sampel jenuh, maka diperoleh jumlah sebanyak 60 sampel. Data dianalisis dengan menggunakan metode analisis regresi linear berganda. Hasil analisis regresi linear berganda memberikan persamaan Penerimaan Pajak = 363.241,559 – 2.689,660 Surat Teguran – 856,324 Surat Paksa + e. Peneliti juga menggunakan tingkat signifikansi 5%. Hasil analisis penelitian secara parsial menunjukkan bahwa Surat Teguran berpengaruh signifikan terhadap Penerimaan Pajak karena memiliki nilai thitung 4,598 > ttabel 2,0017 dan nilai signifikan < 0,05 yaitu 0,000 < 0,05. Surat Paksa tidak berpengaruh signifikan terhadap Penerimaan Pajak karena memiliki nilai thitung < ttabel atau -1.373 < 2,0017 dan signifikan 0,175 > 0,05. Hasil analisis penelitian secara simultan menunjukkan bahwa Surat Teguran dan Surat Paksa berpengaruh signifikan terhadap Penerimaan Pajak karena memiliki nilai Fhitung 12,224 < Ftabel 3,16 dan nilai signifikan < 0,05 yaitu dengan nilai 0,000 < 0,05. Hasil penelitian dari koefisien determinasi (R Square) menunjukkan bahwa 30% yang berarti variabel Penerimaan Pajak dapat dijelaskan oleh variabel Surat Teguran dan Surat Paksa. Sedangkan sisanya sebesar 70% variabel Penerimaan Pajak dapat dijelaskan oleh variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini, seperti Penerimaan Pajak Penghasilan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Kepatuhan Wajib Pajak.
References
Apriwandi, Nur Fathonah, A., Wijaya, A., Wedi Rusmawan Kusumah, R., Rachman, I., Hidayat, R., Sherlita, E., & Fadjar, A. (2021). Effectivity of Force Letter in Optimizing Tax Revenue. Turkish Journal of Computer and Mathematics Education, Vol. 12(8), 1682–1690.
Elda, & Mursalin. (2018). Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran, Surat Paksa, dan Penyitaan dan kontribusinya Terhadap Penerimaan Pajak di KPP Pratama Semarang Tengah Satu. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Vol. 20, No.2, 13–27.
Evantri, A. F., Rabiawal, A. I., Dwitama, A. D., & Irawan, F. (2022). Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat paksa dan Kontribusinya terhadap Penerimaan Pajak. Akuntansiku, 1(2), 99–107.
Ghozali, Imam. 2016. Aplikasi Analisis Multivariete dengan Program IBM SPSS 23. Edisi Kedelapan. Semarang: Penerbit Universitas Diponegoro.
Ilyas, Wirawan B., Richard Burton. 2011. Hukum Pajak. Edisi 5. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Kardianti, E., Hidayat, M., & Sartika Pratiwi, T. 2017. “Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuala Tungkal”, Jurnal Ilmiah Ekonomi Global Masa Kini, Vol. 8, No. 2:85–89.
Kurnia Sari, A., Saputra, H., & Ramadhani, U. (2020). The Effect of Socialization, Tax Examination and Tax Collection on PPh at KPP Pratama Medan Petisah. Accounting and Bussiness Journal, Vol. 2, No.1, 71–75.
Mariana, C., & Mulyati, Y. (2019). The Influence of Tax Collection by Warning Letter and Distress Warrant on Tax Revenues: Case Study of the Purwakarta Tax Office in 2013-2017. Global Business and Management Research: An International Journal, 11(1), 28–34. www.kemenkeu.go.id
Mardiasmo. 2019. Perpajakan. Edisi 2019. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Muljono, Djoko. 2010. Panduan Brevet Pajak-Pajak Penghasilan. Yogyakarta: CV.Andi Offset.
Nasution, H., & Aliffioni, A. (2018). Analisis Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Penyitaan untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara. Jurnal Ilmiah Wahana Akuntansi, 13, No. 2, 129–142.
Pandiangan, Liberti. 2014. Administrasi Perpajakan. Jakarta: Penerbit Erlangga. Pohan, Chairil. A. 2017. Pembahasan Komprehensif. Pengantar Perpajakan.
Edisi Kedua. Jakarta : Mitra Wacana Media
Rahayu, S. K. 2017. Perpajakan-Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Rekayasa Sains.
Rahmawati, I., & Handhayani, B. D. (2023). Pengaruh Pemeriksaan, Surat Teguran, Surat Paksa, Jumlah Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak KPP Pratama Semarang Candisari. PERMANA : Jurnal Perpajakan, Manajemen dan Akuntansi, Vol. 15, No. 1, 64-79.
Resmi, Siti. 2019. Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat. Suandy, Erly. 2017. Hukum Pajak. Edisi 7. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Sujarweni, V. Wiratna. 2015. Metodologi Penelitian Bisnis & Ekonomi.
Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Wahdi, N., & Wijayanti, R. (2018). Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran, Surat Paksa, dan Penyitaan dan kontribusinya Terhadap Penerimaan Pajak di KPP Pratama Semarang Tengah Satu. Dinamika Sosial Budaya, 20(2), 106–119. http://journals.usm.ac.id/index.php/jdsb
Yuspitara, A., Susena, K. C., & Herlin. (2017). Analisis Pengaruh Penagihan Pajak dengan Surat Paksa terhadap Penerimaan Pajak di Kantor pelayanan Pajak Pratama Argamakmur Provinsi Bengkulu. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, Vol. 5, No. 2, 198–207.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016